Tata Tertib Sekolah

Peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh murid demi terciptanya lingkungan belajar yang tertib, aman, dan kondusif.

I. Hal Masuk
  • Semua murid harus hadir selambat-lambatnya 6 menit sebelum pelajaran dimulai.
  • Murid yang datang terlambat wajib melapor terlebih dahulu kepada kepala sekolah.
  • Jika absen, murid harus menyampaikan surat izin yang sah (sakit/keperluan mendesak).
  • Meninggalkan sekolah saat pelajaran berlangsung wajib izin kepala sekolah.
II. Kewajiban Murid
  • Mematuhi perintah guru dan kepala sekolah.
  • Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan sekolah.
  • Menjaga nama baik sekolah di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
  • Menghormati guru dan saling menghargai antar sesama murid.
  • Membayar sumbangan pendidikan tepat waktu dan melengkapi kebutuhan sekolah.
  • Menempatkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan dan terkunci.
III. Larangan Murid
  • Meninggalkan sekolah tanpa izin saat jam pelajaran berlangsung.
  • Membeli makanan/minuman di luar sekolah.
  • Menerima tamu atau surat tanpa seizin pihak sekolah.
  • Membawa barang yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan pendidikan.
  • Berkelakuan tidak sopan atau merusak fasilitas sekolah.
  • Berkeliling ke kelas lain tanpa alasan yang sah.
IV. Hal Pakaian dan Lain-lain
  • Memakai seragam lengkap sesuai ketentuan sekolah.
  • Tidak memakai perhiasan berlebihan atau mencolok.
  • Menjaga kebersihan diri dan kerapian berpakaian.
V. Hak Murid
  • Mendapat perlakuan adil dari guru dan kepala sekolah.
  • Menggunakan fasilitas belajar yang tersedia secara bertanggung jawab.
  • Mengemukakan saran demi kemajuan sekolah melalui jalur yang tepat.
VI. Hal Les Privat
  • Mengajukan permintaan les tambahan dengan persetujuan orang tua dan kepala sekolah.
  • Dilarang mengikuti les tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
  • Les hanya diberikan hingga siswa tidak tertinggal pelajaran.
VII. Lain-lain
  • Hal-hal yang belum tercantum akan diatur oleh kepala sekolah.
  • Peraturan ini berlaku sejak tanggal diumumkan.
Catatan: Orang tua/wali murid diharapkan berperan aktif mendukung pelaksanaan tata tertib sekolah.